Saturday, 10 January 2015

Makalah Warga dan Negara

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”

UNIVERSITAS GUNADHARMA



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “WARGA NEGARA DAN NEGARA " tepat waktu.
Makalah ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada teman-teman selaku pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh karena itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata, diharapkan makalah ini dapat berguna juga mendapatkan nilai yang sempurna. Selain itu, penulis berharap melalui makalah ini, pembaca dapat mengerti tentang isi yang disampaikan dalam makalah ini.

Bekasi, Januari 2015

Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  …………………………………………………………………………........
DAFTAR ISI    .....……................……………………………………………………………….........
Bab I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang      ……..………………………………………………………….......................
1.2 Tujuan Penulisan  …..…………………………………………………………..........................
1.3 Rumusan Masalah
Bab II  TINJAUAN TEORI
2.1  Pengertian Warga Negara dan Negara    ………………………………………......................
2.2 Keberadaan Negara         …….……………………..…………………………………….........
2.3 Pengertian Negara Menurut Para Ahli     ............................................................................
2.4 Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah          …..…………………………
2.5 Keterkaitan Warga Negara dan Negara   ………………………………………………………
2.6 Hukum dan Pemerintah   …………………………................................................................
2.7 Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara  ……………………………………………..
2.8 Kasus Yang Terjadi Tentang Warga Negara        .................................................................
Bab III  TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan          …………………………………………………………………………….....
3.2 Saran        ……………………………………………………………………………………......
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Latar belakang warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara

1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan persatuan Negara itu sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai dengan adanya hak dan kewajiban dari suatu Negara, Hukum, Pemerintah dan pengertiannya.

1.3  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
3. Hukum dan Pemerintahan
3. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara





BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1  Pengertian Warga Negara dan Negara
Warga Negara sekumpulan orang yang tinggal dalam suatu tempat yang memiliki nama tempat yang sudah diakui keberadaannya oleh undang-undang yang berlaku.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
·         A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

2.2  Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.

2.3 Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  • Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoeton Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.4 Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

  • Pendudukan (Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  • Peleburan (Fusi) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
  • Penyerahan (Cessie) Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  • Penaikan (Accesie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  • Pengumuman (Proklamasi) Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
2.5  Keterkaitan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

2.6  Hukum dan Pemerintah
Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan Resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

(a). Ciri-ciri dan sifat hukum :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah/larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

(b). Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang
mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan
nyata
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

(c). Pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
·         Substansi
·         Struktur
·         Kultur

Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.

Macam-macam Pemerintahan:
·         Republik
·         Monarki
·         Persemakmuran

Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli:
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

2.7  Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
Berikut adalah hak dan kewajiban warga Negara dan Negara di Indonesia :
  • Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
  • Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
  • Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
  • Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2.8  Kasus Yang Terjadi Tentang Warga Negara
Berikut adalah Kasus yang bertentangan dengan Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pengangguran RI Bertambah Jadi 7,24 Juta Orang
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 90 ribu orang dalam kurun waktu enam bulan. Pada Agustus 2014, sebanyak 7,24 juta orang belum terserap pasar kerja.

Kepala BPS, Suryamin mengungkapkan, jumlah angkatan kerja Indonesia pada bulan kedelapan lalu sebanyak 121,9 juta orang atau turun 3,4 juta orang dibanding 2014.

Namun jika dibanding Agustus 2013 yang sebanyak 120,17 juta orang, realisasi periode yang sama 2014 terjadi penambahan 1,7 juta angkatan kerja.

"Dari 121,87 juta otang, jumlah orang yang bekerja 114,63 juta orang dan 7,24 juta yang menganggur atau belum tertampung pasar kerja," papar dia dalam paparan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014)

Lebih jauh kata Suryamin, peningkatan 90 ribu penganggur di periode Agustus 2014 tersebut jika dibanding Februari 2014 yang mencatatkan angka pengangguran 7,15 juta orang. Sementara dari posisi Agustus 2013 yang sebesar 7,41 juta, realisasi angka pengangguran merosot 170 ribu orang.

"Angka pengangguran dipengaruhi karena banyak siswa yang tamat Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bingung mau lanjut pendidikan atau mencari kerja. Jadi yang seperti ini kita kategorikan masih pengangguran," tukas dia. (Fik/Ndw)



BAB III
TINJAUAN KASUS

3.1  Kesimpulan
Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara.

3.2  Saran
Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki berbagai keyakinan dan banyak suku dan bangsa kita haruslah saling menolong agar Indonesia menjadi lebih kuat dan berwarna dengan perbedaan yang ada. Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.

3.3  Daftar pustaka



0 komentar:

Post a Comment